
Pantau - Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) 2026 resmi membuka tahapan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai langkah awal Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) 2026.
Tahapan ini menjadi bagian krusial bagi satuan pendidikan dalam mendaftarkan siswa-siswi terbaik mereka melalui jalur seleksi tanpa tes tersebut.
Ketua PMB PTKIN 2026, Abdul Aziz, mengingatkan agar proses ini tidak ditunda oleh pihak sekolah.
"Kami mengimbau kepada seluruh kepala madrasah, kepala sekolah, serta operator, agar tidak menunda pengisian PDSS hingga mendekati batas akhir. Validitas data prestasi akademik siswa merupakan faktor utama dalam proses seleksi SPAN-PTKIN", ungkapnya.
SPAN-PTKIN Berbasis Prestasi Akademik Tanpa Tes
SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan prestasi akademik tanpa ujian tulis, yang diikuti oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia.
Pengisian PDSS dilakukan secara daring melalui laman resmi https://span.ptkin.ac.id.
Seluruh data, termasuk nilai rapor dan prestasi pendukung siswa, harus diinput secara jujur, lengkap, dan akurat untuk menghindari kerugian di kemudian hari bagi siswa.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyatakan komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang adil dan berkualitas.
"SPAN-PTKIN 2026 merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan", ia mengungkapkan.
Jadwal dan Satuan Pendidikan yang Terlibat
Sistem PDSS tahun ini telah disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan aksesibilitas pengisian data oleh sekolah.
Jadwal penting dalam tahapan pengisian PDSS SPAN-PTKIN 2026 meliputi:
- Pendaftaran PDSS: 5 Januari – 7 Februari 2026
- Pengisian, verifikasi, dan finalisasi PDSS: 5 Januari – 9 Februari 2026
Pengisian PDSS dilakukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, termasuk:
- MA/MAK
- SMA
- SMK
- PKPPS
- Satuan Pendidikan Muadalah Mu’allimin
- Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah
- Satuan pendidikan sederajat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Satuan pendidikan wajib mendaftarkan sekolah serta menginput data rapor siswa yang akan mengikuti jalur SPAN-PTKIN 2026.
Amien Suyitno juga mengimbau keterlibatan aktif siswa.
"Para siswa kelas XII diimbau untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak sekolah guna memastikan telah didaftarkan serta data PDSS-nya diinput secara benar dan tepat waktu", ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








