
Pantau - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP baru harus dirancang agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru dalam hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan aspek rehabilitasi, perbaikan perilaku, dan kemanfaatan sosial.
"Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu," ungkapnya.
Solusi untuk Over Kapasitas Lapas, Bukan Sekadar Formalitas
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru ditujukan untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Selain sebagai alternatif pidana penjara, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah struktural.
"Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas," ujarnya.
Menurut Prof Hibnu, pelaksanaan kerja sosial dapat dilakukan di fasilitas-fasilitas publik seperti rumah sakit, terminal, jalan, atau ruang publik lainnya yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan pidana ini tidak menjadi sekadar formalitas.
"Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan harus konkret, dengan penanggung jawab yang jelas seperti lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, atau kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.
Perlu Atribut Khusus dan Aturan yang Tegas
Agar pidana kerja sosial dapat memberikan efek psikologis dan sosial yang diharapkan, Prof Hibnu menilai penting adanya penggunaan atribut khusus bagi pelaku.
"Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan," katanya.
Durasi pidana kerja sosial dijalankan sesuai dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, misalnya enam bulan, dengan ketentuan maksimal delapan jam kerja per hari sebagaimana telah diatur dalam peraturan pelaksana.
"Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








