
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menjatuhkan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans, menyusul kecelakaan maut yang terjadi di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
Pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
Selama masa sanksi administratif ini, perusahaan diwajibkan memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan.
Perusahaan juga harus melaporkan serta mendaftarkan seluruh armada operasionalnya ke dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Cahaya Trans juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Sistem tersebut harus mulai diterapkan paling lambat tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat", ungkap pernyataan resmi dari Kemenhub.
Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif tambahan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.
Pencabutan tersebut mencakup perizinan Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Ditemukan Sejumlah Pelanggaran Administratif dan Teknis
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Cahaya Trans diketahui melakukan sejumlah pelanggaran serius.
Perusahaan tidak melaporkan perubahan kepengurusan yang seharusnya tercatat secara resmi.
Selain itu, perusahaan juga mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
Pelanggaran lainnya adalah pengoperasian armada yang masa berlaku izin penyelenggaraannya sudah habis.
Cahaya Trans juga dianggap lalai dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.
"Hasil uji kalaikan bus kecelakaan Tol Krapyak tak laik jalan", tegas pernyataan dari tim pengawasan Kemenhub.
Kronologi Kecelakaan Tol Krapyak
Kecelakaan terjadi pada 22 Desember 2025, ketika bus dengan nomor kendaraan B 7201 IV milik Cahaya Trans melaju di ruas simpang susun exit Tol Krapyak.
Saat melintas di jalan menikung, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan, sehingga bus oleng dan terguling ke arah kanan.
Insiden tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 12 lainnya luka-luka.
- Penulis :
- Shila Glorya








