
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebutkan bahwa tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode krusial bagi Indonesia akibat dua tekanan besar yang terjadi secara bersamaan, yaitu krisis ekologis dan kerentanan sistem pangan nasional.
Tekanan Ganda: Krisis Ekologis dan Ancaman Pangan
Menurut Johan, tekanan tersebut timbul akibat perubahan iklim, konflik global, serta tata kelola domestik yang belum sepenuhnya beres.
"Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, tekanan ini berpotensi menjadi krisis sosial dan politik pangan," ungkapnya.
Johan menegaskan bahwa kebijakan pangan tidak bisa lagi dipisahkan dari kebijakan lingkungan.
"Deforestasi, degradasi DAS, alih fungsi lahan produktif, dan lemahnya pengawasan izin telah berdampak langsung pada banjir, kekeringan, hingga gagal panen," ia mengungkapkan.
Ia menekankan bahwa pemulihan ekosistem harus menjadi fondasi utama kebijakan pangan.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain pengetatan izin kehutanan, restorasi hutan dan mangrove, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam menjaga kawasan.
"Peran Kementerian Kehutanan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih tegas, bukan hanya administratif, tetapi juga penegakan hukum lingkungan," ujarnya.
Desentralisasi Produksi dan Perlindungan Produsen Pangan
Johan juga menyoroti pentingnya desentralisasi produksi pangan agar tidak hanya bergantung pada wilayah tertentu.
Ia menilai tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat produksi pangan berbasis wilayah, terutama di kawasan timur Indonesia dan daerah rawan iklim.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan food estate dan intensifikasi pertanian tidak mengorbankan ekologi dan masyarakat adat. Produksi harus berkelanjutan, berbasis kesesuaian lahan, air, dan daya dukung lingkungan," tegasnya.
Ia meminta Kementerian Pertanian memperbaiki pendekatan dari target kuantitas menuju produksi berkelanjutan dan tahan krisis iklim.
Lebih lanjut, Johan menyatakan bahwa pemerintah harus menempatkan petani, nelayan, dan peternak kecil sebagai subjek utama kebijakan.
"Tanpa perlindungan harga, akses pupuk, benih, pakan, dan jaminan pasar, ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pembenahan rantai distribusi yang panjang dan rawan mafia, serta memperkuat koperasi pangan dan BUMDes sebagai instrumen keadilan ekonomi.
Selain itu, Johan menyoroti tiga pembenahan mendasar yang harus dilakukan pemerintah.
Pertama, tata kelola perizinan dan pengawasan yang masih lemah dan menjadi sumber kerusakan lingkungan serta konflik sosial.
"Tahun 2026 harus menjadi titik balik dari pendekatan ‘izin sebagai penerimaan negara’ menuju izin sebagai instrumen keberlanjutan," ucapnya.
Kedua, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan memastikan daerah memiliki ruang fiskal dan kewenangan yang cukup untuk menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan pangan lokal," katanya.
Ketiga, penguatan data dan perencanaan berbasis risiko iklim.
Ia menyebutkan bahwa anggaran seharusnya tidak hanya habis untuk penanganan darurat, tetapi juga diarahkan pada pencegahan.
Johan menyimpulkan bahwa tahun 2026 harus menjadi momen transisi kebijakan dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem dan keadilan pangan.
"Jika pemerintah konsisten membenahi tata kelola lingkungan, melindungi produsen pangan kecil, dan menata ulang sistem distribusi, maka ketahanan pangan bukan hanya tercapai, tetapi juga adil dan berdaulat," tutupnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








