Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Siap Jalankan Aturan Secara Konsekuen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Siap Jalankan Aturan Secara Konsekuen
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 6/12/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seiring dengan diberlakukannya kedua regulasi tersebut secara nasional.

Pelaksanaan kedua undang-undang ini dilakukan sambil KPK menjalani proses penyesuaian terhadap perubahan ketentuan yang ada.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian internal terkait hal ini.

"Di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP," ungkapnya.

KPK Siap Hadapi Perubahan Ketentuan Penyidikan

Terkait ketentuan baru dalam KUHAP yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama, KPK menegaskan tidak merasa khawatir.

Menurut Setyo, hal tersebut merupakan ketetapan negara yang wajib dijalankan oleh semua institusi penegak hukum, termasuk KPK.

"Prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KPK tetap memiliki dasar hukum khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyidik KPK bersumber dari kepolisian.

"Jadi, tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki UU yang mengatur secara lex specialis," ia mengingatkan.

Era Baru Penegakan Hukum Nasional

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional dimulai pada Jumat, 2 Januari 2026.

Yusril menyebut bahwa momen ini menandai berakhirnya era hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad di Indonesia.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," katanya.

Penulis :
Shila Glorya