Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sukamta Desak Pengembang Gim Daring Patuhi Regulasi Digital Usai Kasus Pembunuhan Anak di Medan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sukamta Desak Pengembang Gim Daring Patuhi Regulasi Digital Usai Kasus Pembunuhan Anak di Medan
Foto: Arsp Foto - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta sebelum menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 15/8/2025 (sumber: PKS)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa para pengembang gim daring wajib mematuhi hukum digital di Indonesia, menyusul kasus pembunuhan tragis yang melibatkan anak berusia 12 tahun terhadap ibunya sendiri di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Anak tersebut diduga terinspirasi oleh gim daring dan serial anime yang mengandung unsur kekerasan.

Regulasi Ketat Lindungi Anak dari Konten Negatif

Sukamta menyebut bahwa para penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengembang gim daring, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam ranah hukum digital, para pengembang gim daring harus patuh kepada Pasal 16A UU ITE yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak", ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya Pasal 40 huruf (2d) UU ITE yang mengatur kewajiban moderasi konten oleh PSE terhadap informasi yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan individu maupun masyarakat.

Selain itu, Sukamta mengingatkan tentang pentingnya panduan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), khususnya dalam menilai tingkat risiko dari konten yang mengandung kekerasan atau dapat membahayakan nyawa orang lain.

"Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, Pasal 5, juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasar usia 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun, yang salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan", ia menegaskan.

Dampak Paparan Konten Kekerasan dan Tanggung Jawab Kolektif

Sukamta menekankan bahwa gim bukanlah satu-satunya penyebab tindakan kriminal, namun paparan konten kekerasan yang terus-menerus dapat memengaruhi perilaku anak dan remaja.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena aspek kognitif dan emosional anak belum berkembang secara sempurna.

Anak-anak belum mampu menyaring informasi dan cenderung meniru apa yang mereka lihat di layar.

"Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka", katanya.

Dari sisi industri, Sukamta menyebut bahwa gim daring memang dirancang untuk merangsang rasa penasaran dan memacu adrenalin, sehingga mendorong ketergantungan pengguna, khususnya anak-anak.

Legislator dari Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika ini menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pengendali teknologi, bukan sebaliknya.

"Jangan sampai teknologi mengendalikan manusia", tegasnya.

Ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari entitas digital, lembaga pelindungan anak, hingga institusi pendidikan, mengambil langkah konkret untuk melindungi anak-anak Indonesia.

"Semua stakeholders (pemangku kepentingan) entitas digital, pelindungan anak, dan pendidikan, perlu mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai bentuk pelindungan kepada anak-anak sebagai warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana amanah konstitusi", ujarnya.

Sukamta menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, keluarga, sekolah, pelaku industri, dan platform digital.

"Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita", ia berharap.

Penulis :
Leon Weldrick