Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pilkada oleh DPRD Dinilai Perlu Dikaji Ulang dalam Perspektif Kemaslahatan Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pilkada oleh DPRD Dinilai Perlu Dikaji Ulang dalam Perspektif Kemaslahatan Publik
Foto: (Sumber: Arsip. Petugas mengamati lembaran Daftar Calon Tetap Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).)

Pantau - Mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menjadi perdebatan dalam demokrasi Indonesia karena dinilai berkaitan langsung dengan cara negara memaknai kedaulatan rakyat, efisiensi pemerintahan, dan tujuan akhir demokrasi berupa kesejahteraan publik.

Artikel telaah yang ditulis Muh Ageng Dendy Setiawan menempatkan isu pilkada oleh DPRD sebagai persoalan mendasar yang tidak hanya menyangkut teknis pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tetapi juga menyentuh dimensi konseptual demokrasi.

Pilkada oleh DPRD kerap dipersepsikan sebagai mekanisme usang, elitis, dan anti-demokrasi, namun penilaian tersebut dinilai lahir dari stigma yang belum sepenuhnya utuh.

Dasar Konseptual dan Historis Pilkada DPRD

Secara konseptual, mekanisme pilkada melalui DPRD menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang terlebih dahulu memilih wakilnya melalui pemilu legislatif.

DPRD kemudian menjalankan mandat perwakilan tersebut untuk memilih kepala daerah dalam rapat paripurna.

Dalam sistem ini, DPRD berfungsi sebagai lembaga pemilih atau electoral college, sementara kepala daerah terpilih bertanggung jawab secara politik kepada DPRD.

Kedaulatan rakyat dinilai tetap terjaga karena disalurkan melalui perwakilan institusional yang sah secara demokratis.

Secara historis, mekanisme ini pernah diterapkan pada masa awal Reformasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Penerapan pilkada oleh DPRD saat itu merupakan bagian dari agenda desentralisasi dan penguatan parlemen lokal pasca-Orde Baru.

Pemerintah menegaskan secara konstitusional mekanisme pilkada oleh DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama dijalankan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Catatan Kritis dan Biaya Politik Pilkada Langsung

Pengalaman periode 1999 hingga 2004 meninggalkan catatan kritis berupa maraknya politik uang, transaksi elit, dan dominasi kepentingan fraksi DPRD.

Kondisi tersebut membuat banyak kepala daerah tersandera kepentingan politik DPRD, sehingga mendorong lahirnya kebijakan pilkada langsung sejak 2005.

Sejak pilkada langsung diterapkan, partisipasi rakyat di bilik suara kerap dijadikan ukuran utama demokrasi, sementara dimensi hasil dan dampak kebijakan dinilai kerap terpinggirkan.

Dua dekade setelah pilkada langsung berjalan, muncul problem struktural baru berupa tingginya biaya politik.

Kajian akademik menunjukkan biaya pencalonan bupati dan wali kota dapat mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan sekitar Rp30 miliar dalam banyak kasus.

Sementara itu, biaya politik untuk pemilihan gubernur disebut dapat menembus Rp100 miliar atau lebih.

Besarnya biaya tersebut dinilai jauh melampaui total penghasilan resmi kepala daerah selama masa jabatan.

Penulis :
Aditya Yohan