Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Kehadiran Penyidik Kejagung di Ditjen Planologi Kehutanan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Kehadiran Penyidik Kejagung di Ditjen Planologi Kehutanan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Kawasan hutan di Aceh Besar. ANTARA/Rahmat Fajri.)

Pantau - Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026 siang yang bertujuan melakukan pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menjelaskan kehadiran penyidik Kejaksaan Agung difokuskan pada pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ungkapnya dari Jakarta.

Ristianto menegaskan perubahan fungsi kawasan hutan yang menjadi fokus pencocokan data tersebut terjadi pada masa lalu dan tidak berlangsung pada periode pemerintahan saat ini.

Kementerian Kehutanan menegaskan kegiatan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tersebut bukan merupakan penggeledahan.

Seluruh rangkaian pencocokan data disebut berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyatakan kesiapan mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dinilai memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance.

"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di sejumlah ruangan kantor Kementerian Kehutanan yang kemudian diluruskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pencocokan data kawasan hutan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti