Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Tegaskan KUHP Baru Tetap Menjamin Kebebasan Berpendapat Masyarakat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Tegaskan KUHP Baru Tetap Menjamin Kebebasan Berpendapat Masyarakat
Foto: (Sumber: Guru besar hukum pidana Universitas Jember Profesor Arief Amrullah. ANTARA/Dok pribadi.)

Pantau - Pakar hukum pidana Universitas Jember Profesor Arief Amrullah menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru tetap menjamin kebebasan berpendapat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Profesor Arief Amrullah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa KUHP baru akan membungkam kebebasan berekspresi.

Kritik dan Penghinaan dalam Perspektif Hukum

Profesor Arief Amrullah menjelaskan bahwa mengkritik dan menghina merupakan dua hal yang berbeda dalam perspektif hukum pidana.

Ia menyatakan kritik diperbolehkan sepanjang tidak bertujuan menghina individu atau pihak tertentu.

Kemerdekaan berekspresi menurutnya merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Dasar 1945.

Namun demikian, kebebasan berekspresi dalam KUHP baru tidak dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati hak dan kepentingan pihak lain.

Pengaturan Penghinaan dalam KUHP Baru

Profesor Arief Amrullah menjelaskan Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Ia menegaskan ketentuan penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan.

Proses hukum atas dugaan penghinaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan KUHP lama yang mengatur penghinaan sebagai delik umum.

Pengaturan baru ini dinilai sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan pasal penghinaan dalam KUHP lama.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menegaskan bahwa pasal penghinaan harus bersifat delik aduan.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHP dan KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk membatasi demokrasi.

Penyusunan KUHP dan KUHAP baru dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dari masyarakat sipil dan akademisi serta dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penulis :
Aditya Yohan