
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menindak sebanyak 792 kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan parkir liar sepanjang tahun 2025 sebagai upaya mencegah kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.
Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, serta parkir liar di fasilitas umum.
Metode yang diterapkan meliputi operasi cabut pentil dan angkut jaring oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri.
Penertiban difokuskan pada lima ruas jalan utama, yaitu Jalan Widya Chandra dan Jalan Senopati di Kecamatan Kebayoran Baru; Jalan Garnisun dan Jalan Doktor Satrio di Kecamatan Setiabudi; serta Jalan Kalibata Raya di Kecamatan Pancoran.
Kelima ruas jalan dipilih karena merupakan jalan protokol strategis yang rawan menimbulkan kemacetan akibat parkir liar.
Meskipun fokus pada lima titik, pengawasan tetap dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
Dari total 792 kendaraan, rincian penindakan bulanan yakni: Januari 192 unit, Februari 148, Maret 73, April 174, Mei 75, Juni 31, Juli 16, Agustus 30, Oktober 27, dan Desember 26 unit.
Pada September dan November 2025, tidak ditemukan pelanggaran sehingga tidak dilakukan penindakan.
Penindakan pada 2025 bersifat lebih persuasif dan berupa imbauan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah kendaraan yang ditindak mengalami penurunan signifikan dibandingkan 2024, saat Suku Dinas Perhubungan menindak sekitar 5.000 kendaraan parkir liar.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan lahan parkir resmi.
Pemerintah berharap jumlah pelanggaran parkir liar di Jakarta Selatan terus menurun pada tahun-tahun berikutnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








