
Pantau - Seratus hari pertama masa kerja kepala daerah menjadi titik awal ekspektasi publik terhadap arah dan kinerja pemerintahan daerah di tengah realitas birokrasi serta keterbatasan struktur fiskal.
Pada fase ini, janji-janji kampanye diuji oleh kemampuan eksekusi kebijakan, namun banyak kepala daerah dinilai belum menjadikan periode awal sebagai fase akselerasi pembangunan.
Sebagian kepala daerah justru terjebak pada keraguan, stagnasi, dan keengganan berinovasi dalam menjalankan program pembangunan.
Menjelang akhir 2025, publik juga dihadapkan pada fenomena sejumlah kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan.
Pengalaman pemerintahan daerah sepanjang 2025 menunjukkan adanya fase kebimbangan dalam penyaluran belanja daerah.
Kekhawatiran pertama muncul karena kebijakan belanja daerah dinilai berpotensi tidak sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.
Program strategis nasional yang bersifat top-down membuat daerah ragu mengambil keputusan kebijakan secara mandiri.
Faktor kedua berasal dari dinamika regulasi yang berubah cepat tanpa mekanisme transisi yang jelas.
Perubahan regulasi tersebut membuat kepala daerah enggan mengeksekusi program inovatif karena risiko administratif dan hukum.
Alasan ketiga adalah keterbatasan anggaran akibat alokasi fiskal daerah yang telah disetting untuk membiayai program pusat.
Kondisi ini menyebabkan ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas dan menyempitkan pilihan kebijakan.
Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dinilai tidak cukup jika hanya berhenti pada kepatuhan administratif.
Sebagai pembina utama pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri dipandang perlu membekali kepala daerah dengan kemampuan teknokratis.
Penguatan teknokratisme dibutuhkan agar kepala daerah mampu berkreasi meningkatkan kapasitas fiskal dan efektivitas belanja.
Belanja daerah yang hanya bersifat formalistik berisiko kehilangan makna pembangunan.
Belanja tanpa strategi terukur cenderung kembali pada pola lama berupa belanja birokrasi dan kegiatan seremonial.
Pola tersebut cepat habis dan tidak meninggalkan dampak pembangunan jangka panjang bagi masyarakat.
Kepala daerah dituntut tidak hanya menjadi manajer program, tetapi juga inovator fiskal.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah menjadi agenda penting yang kerap terabaikan di tengah ketergantungan pada transfer pusat.
Ketergantungan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan alasan stagnasi fiskal daerah.
Memasuki 2026, arah pemerintahan daerah menjadi pertanyaan mendasar seiring perlunya evaluasi serius atas realisasi janji kampanye kepada rakyat.
Program daerah dituntut benar-benar berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Evaluasi ini dinilai penting karena 2025 merupakan periode penuh ketidakpastian dengan perlambatan ekonomi yang dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat akar rumput.
- Penulis :
- Aditya Yohan








