Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Banjir di Sumatera Jadi Peringatan Serius: DPR Soroti Utang Ekologis dan Lemahnya Pengawasan Tambang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Banjir di Sumatera Jadi Peringatan Serius: DPR Soroti Utang Ekologis dan Lemahnya Pengawasan Tambang
Foto: Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna (sumber: DPR RI)

Pantau - Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera menjadi pengingat keras bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang semakin rusak akibat lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan besar.

Perusahaan Tambang Kuasai Lahan Luas, Pengawasan Lemah

Menurut Ateng, Komisi XII DPR RI telah lama mengingatkan adanya perusahaan-perusahaan tambang yang menguasai konsesi lebih dari 100.000 hektare, namun tidak memiliki kapasitas pengawasan yang memadai.

"Lemahnya pengawasan ini menyebabkan maraknya praktik penambangan liar dan pembukaan perkebunan ilegal di dalam wilayah konsesi," ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban lingkungan mereka, seperti reklamasi pasca tambang dan rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.

"Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini," tegas Ateng.

Perusahaan Gunakan Masyarakat Buka Lahan Ilegal di Hutan Lindung

Ateng menambahkan bahwa meskipun moratorium pembukaan lahan perkebunan telah diberlakukan, masih terdapat perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal.

"Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga di hutan lindung seperti Tesso Nilo," ia mengungkapkan.

Dalam situasi ini, ia mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai langkah awal yang positif dalam menyelamatkan lingkungan.

Ateng juga menyampaikan dukungannya terhadap pemisahan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat penanganan persoalan lingkungan menjadi lebih fokus dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

Dorongan Revisi Tata Ruang dan Peran Aktif Semua Pihak

Menutup pernyataannya, Ateng menyampaikan sejumlah pesan penting.

Ia meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan revisi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban lingkungannya, serta mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mau diperalat oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Ateng mendorong kalangan akademisi untuk lebih aktif memberikan masukan terhadap kebijakan yang tengah disusun.

"Saya mohon kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan kepada kami terkait kebijakan atau undang-undang sesuai dengan keahliannya," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa