Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan HR Rasuna Said dan Mampang Prapatan, 50 Personel Dikerahkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan HR Rasuna Said dan Mampang Prapatan, 50 Personel Dikerahkan
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penyisiran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 7/1/2026 (sumber: Kominfotik Jakarta Selatan)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penyisiran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi pengguna jalan di kawasan tersebut.

Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said

Kasi Operasional dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan karena banyak masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang kaki lima.

"Jadi masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Jalan HR Rasuna Said merasa terganggu dengan adanya para pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya," ungkapnya.

Ali menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Satpol PP Jakarta Selatan, yang rutin melaksanakan patroli untuk menjaga keamanan dan keteraturan di jalan.

"Jadi ini merupakan kegiatan kami sehari-hari, di mana kami selalu melaksanakan monitoring," ia mengungkapkan.

Menurut Ali, kemacetan di Jalan HR Rasuna Said seringkali disebabkan oleh banyaknya PKL dan ojek online yang mangkal di sekitar Stasiun LRT, meskipun ruas jalan tersebut sebenarnya tidak terlalu padat.

Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk pelaksanaan monitoring ini.

Imbauan dan Penertiban di Mampang Prapatan

Selain di HR Rasuna Said, penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya, khususnya di wilayah Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan.

Lurah Tegal Parang, Etty Suryati, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan tentang penataan fungsi trotoar di jalur protokol.

"Hari ini kami memberikan peringatan atau imbauan tertulis kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya," katanya.

Sedikitnya 10 pedagang diberikan peringatan tertulis, terdiri dari pedagang bubur, kopi keliling, dan siomay.

Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan menerima peringatan yang diberikan petugas gabungan.

"Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik dan situasi tetap kondusif. Penertiban ini kami lakukan karena dalam waktu dekat akan dilakukan revitalisasi trotoar di sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya," jelas Etty.

Kegiatan ini melibatkan 50 personel Satpol PP Jakarta Selatan dan merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL di trotoar.

Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas berjualan di atas trotoar.

Masyarakat dan para pedagang diimbau untuk mematuhi peraturan demi menjaga kenyamanan serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Penulis :
Arian Mesa