
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43/PADK.03/2025 yang mengatur penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Peraturan baru ini bertujuan memperkuat pengamanan informasi, tata kelola TI, dan manajemen risiko TI di industri BPR/BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa BPR dan BPRS diharapkan memiliki lingkungan TI yang optimal.
"Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah", ungkapnya.
Aturan Baru Fokus pada Tata Kelola dan Keamanan Siber
Lingkungan TI yang dimaksud mencakup aspek people, process, dan technology, serta penerapan tata kelola yang baik.
Ketentuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
BPR/BPRS diwajibkan memperkuat perlindungan data pribadi dan meningkatkan ketahanan serta keamanan siber.
Aturan juga mengatur kemampuan institusi dalam mendeteksi serta menangani serangan siber.
Penetapan wewenang dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris juga masuk dalam aspek tata kelola TI yang diatur dalam POJK PTI BPR/S.
Wajibkan DRP dan Lokasi Sistem di Indonesia
Selain itu, arsitektur TI untuk BPR/BPRS yang menyediakan layanan digital juga diatur.
Manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan kerja sama dengan Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI), menjadi perhatian dalam regulasi ini.
BPR dan BPRS wajib memiliki disaster recovery plan (DRP) serta memastikan sistem elektronik mereka ditempatkan di pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berlokasi di Indonesia.
Ketahanan dan keamanan siber menjadi sangat penting mengingat meningkatnya konektivitas sistem TI BPR/BPRS dengan pihak ketiga.
Ketentuan ini akan mulai berlaku satu tahun setelah tanggal diundangkan.
Dengan berlakunya aturan baru ini, maka POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut.
- Penulis :
- Leon Weldrick








