Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KSOP Labuan Bajo Larang Pergerakan Kapal Malam Hari di Perairan Taman Nasional Komodo

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KSOP Labuan Bajo Larang Pergerakan Kapal Malam Hari di Perairan Taman Nasional Komodo
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Sejumlah wisatawan sedang mendaki ke puncak Pulau Padar, di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/05/2025). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/pri..)

Pantau - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo melarang pergerakan kapal pada malam hari di wilayah perairan Taman Nasional Komodo meskipun pelayaran khusus kawasan wisata telah dibuka kembali.

Alasan Pembatasan Pelayaran Malam

Kebijakan tersebut diterapkan oleh KSOP Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto menyampaikan penjelasan terkait kebijakan tersebut saat dihubungi dari Kupang.

Ia menyatakan bahwa selama beberapa hari terakhir aktivitas pelayaran wisata tidak dapat dilakukan akibat informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menunjukkan adanya gelombang tinggi.

Stephanus Risdiyanto menyampaikan bahwa "Namun berkat kerja sama dan komunikasi yang baik dengan BMKG pada Kamis 8 Januari kemarin telah dirilis informasi cuaca yang lebih spesifik untuk wilayah wisata," ungkapnya.

Berdasarkan informasi cuaca terbaru tersebut, kondisi pelayaran pada Jumat, 9 Januari 2026, dinyatakan aman.

KSOP menyatakan pelayaran wisata di Labuan Bajo kembali dibuka mulai Sabtu, 10 Januari 2026, dengan tetap disertai syarat dan ketentuan sesuai pengumuman resmi KSOP.

Ketentuan Keselamatan dan Aktivitas Wisata

KSOP menegaskan larangan pergerakan kapal malam hari tidak berarti menghentikan seluruh aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Komodo.

Pembatasan hanya berlaku untuk pergerakan kapal pada malam hari demi keselamatan pelayaran.

Stephanus Risdiyanto menjelaskan bahwa "Yang dimaksud larangan pelayaran malam adalah tidak melakukan pergerakan kapal pada malam hari terutama di titik titik berisiko," ujarnya.

Wisatawan tetap dapat melakukan perjalanan laut pada pagi atau siang hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada malam hari, kapal wisata diwajibkan berlindung dan menetap sementara di lokasi yang dinyatakan aman.

KSOP memberikan contoh bahwa kapal wisata tidak diperkenankan melintasi jalur Selat Padar pada malam hari.

Paket wisata seperti tiga hari dua malam tetap dapat dijalankan tanpa pergerakan kapal di malam hari pada lokasi berisiko tinggi.

KSOP menjelaskan bahwa pembukaan kembali pelayaran wisata bertujuan membantu pemulihan aktivitas pelaku usaha pariwisata.

Kebijakan tersebut juga mendukung proses pencarian korban kecelakaan laut seiring dengan membaiknya kondisi cuaca.

Penulis :
Ahmad Yusuf