HOME  ⁄  Nasional

Ini Daftar 26 Pihak Penerima Aliran Dana e-KTP

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ini Daftar 26 Pihak Penerima Aliran Dana e-KTP

Pantau.com - Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam persidangan itu, terungkap jika Novanto tidak menikmati aliran dana e-KTP sendirian. Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan puluhan nama pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut dalam surat tuntutan.

Baca juga: Wow! Hakim Sebut Sidang Tuntutan Setya Novanto Bisa Dua Hari Dua Malam, Jika...

Dari yang bernilai 'hanya' Rp3 juta, hingga puluhan miliar rupiah ikut merasakan aliran uang panas tersebut.

"Berdasarkan alasan tersebut di atas, kami berkesimpulan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (29/3/2018).

Berikut pihak-pihak penerima aliran dana e-KTP versi KPK:

1. Irman sejumlah Rp2.371.250.000 dan USD877,700 serta SGD6,000.

2. Sugiharto sejumlah USD3,473,830.

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp1.186.000.000.

4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp50.000.000 dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Azmin Aulia.

5. Diah Anggraeni sejumlah USD500,000 dan Rp22.500.000.

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD40,000 dan Rp25.000.000.

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp10.000.000.

8. Miryam S. Haryani sejumlah USD1,200,000.

9. Markus Nari sejumlah USD400,000 atau setara Rp4.000.000.000.

10. Ade Komaruddin sejumlah USD100,000.

11. M. Jafar Hapsah sejumlah USD100,000.

12. Husni Fahmi sejumlah USD20,000 dan Rp10.000.000.

13. Tri Sampurno sejumlah Rp2.000.000.

14. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah USD12.856.000 dan Rp44.000.000.000.

15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000.

16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2.000.000.000.

17. Johannes Marliem sejumlah USD14,880,000 dan Rp25.242.546.892.

18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60.000.000.

19. Mahmud Toha sejumlah Rp3.000.000.

20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260.

21. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102.

22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022.

23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122.

24. PT LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749.

25. PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362.

26. PT Quadra Solution sejumlah Rp79.000.000.000.

Penulis :
Adryan N