Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap! Setya Novanto Pernah Minta Bantuan Demokrat Jika Terjerat Kasus e-KTP

Oleh Adryan N
SHARE   :

Terungkap! Setya Novanto Pernah Minta Bantuan Demokrat Jika Terjerat Kasus e-KTP

Pantau.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto pernah meminta bantuan kepada Partai Demokrat jika ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Alasan meminta bantuan Demokrat, karena partai berlambang Mercy itu merupakan partai berkuasa saat itu.

Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tak hanya Demokrat, upaya pengamanan lainnya juga disampaikan Novanto kepada Andi Agustinus dan Johannes Marliem bahwa dirinya harus mempersiapkan dana sebesar Rp20 miliar jika diperiksa KPK.

"Selain itu, jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah Rp20 miliar untuk KPK," ucap Jaksa.

Menurut Jaksa, antisipasi pengamanan itu dilakukan Novanto karena mantan Ketua DPR RI itu menyadari bahwa adanya konsorsium lawan settingan yang dibentuk Andi Narogong dengan tujuan konsorsium PNRI miliknya ditetapkan sebagai pemenang tender.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa dalam keterangan proyek e-KTP lawan yang sebenarnya adalah Andi Agustinus, karena baik Astra Graphia, Murakabi, semuanya di bawah kendali kordinasi Andi," katanya.

Baca juga: Wow! Hakim Sebut Sidang Tuntutan Setya Novanto Bisa Dua Hari Dua Malam, Jika...

Karena itu, kata Jaksa, Novanto melobi Andi dan Marliem agar mendapatkan diskon chips, sehingga para anggota DPR termasuk dirinya mendapat bagian dalam memuluskan anggaran e-KTP.

"Marliem dan Andi pun sepakat dari bagian diskon tersebut nantinya akan digunakan sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak," katanya sambil membaca berkas yang berjumlah 2415 halaman itu. 

Penulis :
Adryan N