
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui wilayah Pulau Belakangpadang, Kota Batam, pada Jumat (9 Januari 2026).
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Belakangpadang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penempatan calon PMI secara non-prosedural di daerah Teluh, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang.
Unit Reskrim Polsek Belakangpadang bersama tim dari Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua orang calon PMI ilegal dan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pengiriman.
Dua Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita
Kapolsek Belakangpadang, AKP Asril menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Teluh, Kelurahan Pulau Terong.
"Pelaku berinisial P usia 36 tahun dan D berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Teluh, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang", ungkapnya.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan dua orang calon PMI non-prosedural berinisial ROG (28) dan TR (34) yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
"Hal penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan dua calon PMI diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang resmi", ia mengungkapkan.
Para pelaku dan calon PMI langsung dibawa ke Mapolsek Belakangpadang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penggerebekan tersebut, antara lain satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, paspor, dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.
Dijerat UU Perlindungan PMI, Polisi Imbau Warga Waspada
AKP Asril menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lanjutan.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
"Bekerja secara non prosedural atau ilegal justru dapat merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan", tegas AKP Asril.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan aktif melapor jika mengetahui praktik serupa.
"Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penempatan PMI ilegal di lingkungan sekitar", tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, Polresta Barelang dan jajarannya telah menangani 37 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman PMI ilegal.
Dalam periode tersebut, sebanyak 79 orang calon PMI berhasil diselamatkan, terdiri dari 37 laki-laki dan 42 perempuan, serta 42 orang tersangka berhasil diamankan.
- Penulis :
- Shila Glorya







