
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya memperkuat ekosistem sekolah agar menjadi lingkungan yang aman dan nyaman.
Peluncuran peraturan tersebut dilakukan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin (12/1/2026).
Pendekatan Humanis dan Partisipatif dalam Budaya Sekolah
Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa peraturan ini dirancang untuk membangun ekosistem sekolah yang aman dan nyaman melalui pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup pembangunan lingkungan sosial, lingkungan alam, serta seluruh aspek kehidupan sekolah agar mendukung rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun secara bersama di lingkungan sekolah.
Tujuan budaya tersebut adalah menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, keadaban, serta keamanan digital bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Peraturan ini juga menekankan penguatan budaya saling menghormati, melayani, mendengar, dan menerima kondisi antar pihak di sekolah melalui relasi antarmanusia yang saling menghargai.
Sanksi Edukatif dan Minim Hukuman Keras
Dalam penerapannya, peraturan ini meminimalkan penggunaan sanksi keras dan dalam kondisi tertentu dimungkinkan tidak adanya sanksi sama sekali.
Pendekatan humanis tersebut diharapkan mampu melibatkan seluruh unsur sekolah secara menyeluruh dalam membangun budaya yang aman, nyaman, dan gembira.
Jika sanksi diterapkan, sanksi tersebut bersifat sosial atau administratif serta harus edukatif, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, dan disepakati bersama.
Penerapan sanksi juga diwajibkan memperhatikan kearifan lokal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pendekatan yang diutamakan dalam peraturan ini adalah pendekatan partisipatif, bukan pendekatan struktural semata.
- Penulis :
- Aditya Yohan







