Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PMA 51 Tahun 2025 Berikan Kepastian Hukum Penegerian Widyalaya Hindu, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

PMA 51 Tahun 2025 Berikan Kepastian Hukum Penegerian Widyalaya Hindu, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan
Foto: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama menyatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola oleh masyarakat untuk dapat berubah status menjadi widyalaya negeri.

PMA ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memproses perubahan status widyalaya swasta menjadi negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita sudah menyelesaikan PMA pendidikan umum berciri khas keagamaan. Widyalaya ini menyelenggarakan pendidikan umum sejenis madrasah yang sudah kita transformasi dari keasramaan menjadi widyalaya," ungkap pihak Ditjen Bimas Hindu.

Penguatan Peran Negara dan Pemerataan Layanan

Widyalaya adalah satuan pendidikan bagi umat Hindu, yang setara dengan madrasah, dan mencakup jenjang pendidikan dari taman kanak-kanak hingga SMA.

PMA ini tidak hanya mengatur penegerian widyalaya swasta, tetapi juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru.

"Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu," ia mengungkapkan.

Dengan terbitnya PMA 51/2025, pemerintah memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu dan mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.

"PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan Astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui Asta Program Prioritas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," ujarnya.

Tata Kelola dan Relevansi Pendidikan Hindu

PMA ini juga memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan Hindu serta menjamin ajaran Hindu tetap relevan dalam masyarakat dan era transformasi digital.

"Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan widyalaya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan," jelasnya.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu menjadi lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sesuai perkembangan pendidikan nasional.

Penulis :
Arian Mesa