
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyederhanaan dan perbaikan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama pemerintah di bidang ketenagakerjaan tahun 2026.
Ia menyebut bahwa pembaruan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu pekerjaan rumah utama yang perlu segera diselesaikan.
"Nomor satu tentu regulasi dan standar. Kita masih punya PR terkait dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 (tentang Keselamatan Kerja), dan ini membutuhkan dorongan kita semua sehingga menjadi prioritas legislatif untuk tahun 2026 ini," ungkapnya.
Penyederhanaan Regulasi dan Digitalisasi Layanan
Selain revisi undang-undang, Menaker menyampaikan rencana penyederhanaan terhadap berbagai regulasi lain yang dianggap tidak relevan atau terlalu rumit.
"Regulasi mana yang perlu kita cabut, kita akan cabut. Mana yang perlu kita sempurnakan, akan kita sempurnakan," ia mengungkapkan.
Yassierli menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong transformasi layanan dan pembinaan K3 dengan mengedepankan penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi sistem pada tahun 2026.
Transformasi ini bertujuan mempercepat layanan serta meningkatkan efektivitas edukasi dan pembinaan di seluruh wilayah kerja.
Penguatan Balai K3 dan Kolaborasi Nasional
Langkah selanjutnya, menurut Menaker, adalah memperkuat peran Balai K3 Kemenaker sebagai penggerak utama upaya promotif dan preventif di daerah.
"Fungsi pengukuran, pengujian dan kalibrasi yang selama ini telah dilakukan di Balai K3 Kemenaker akan dirancang sebagai benchmark sistem layanan K3," tegasnya.
Yassierli menilai bahwa pendekatan promotif dan preventif harus menjadi arus utama dalam pengelolaan K3 nasional, dengan didukung oleh edukasi, kampanye, sosialisasi, dan pembinaan secara kontekstual dan partisipatif.
Kementerian juga akan memperkuat budaya K3 di lingkungan serikat pekerja, buruh, dan manajemen perusahaan.
Lembaga Sertifikasi Profesi akan dilibatkan dalam sertifikasi ahli K3 untuk memastikan kompetensi dan standar keselamatan yang tinggi.
"Selain itu juga penguatan peran Dewan K3 Nasional (DK3N) dan Dewan K3 Provinsi (DK3P) dalam ekosistem pengelolaan K3 Nasional. Tentu juga dengan terus mengajak pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan pihak lainnya," ujar Yassierli.
Sebagai Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan serta pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif.
"K3 adalah nilai bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan kerja. Setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Nilai bahwa produktivitas dan keselamatan harus berjalan secara beriringan. Nilai bahwa ini adalah tanggung jawab kita semua," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







