
Pantau - Pemerintah dan DPR RI menaruh perhatian serius terhadap gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra dan tersebar di sejumlah lokasi terdampak.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan oleh warga untuk berbagai keperluan seperti membangun rumah, pagar, hingga jembatan.
Namun, pernyataan ini langsung mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, yang mengingatkan pentingnya keberadaan aturan hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya", ungkapnya.
Kayu Banjir Masuk Kategori Sampah Spesifik
Alex menjelaskan bahwa kayu hasil banjir dikategorikan sebagai sampah spesifik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
"Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik", ia mengungkapkan.
Karena tergolong sampah spesifik, menurut Alex, pemanfaatan kayu tersebut harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan.
Sebelumnya, Tito Karnavian juga menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial untuk diperjualbelikan.
DPR Desak Regulasi Segera Disusun
Alex Indra Lukman menilai tanpa adanya payung hukum yang tegas, pemanfaatan kayu banjir bisa menimbulkan konflik di lapangan.
Ia meminta agar pemerintah segera menyiapkan regulasi agar masyarakat terdampak bencana dapat memanfaatkan kayu tersebut secara aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa








