Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penolakan Praperadilan Erwin: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penolakan Praperadilan Erwin: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Foto: Arsip foto - Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 31/10/2025 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Pengadilan Negeri Bandung resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat membacakan putusan di ruang sidang.

Hakim Tegaskan Prosedur Penetapan Sudah Sah

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadap Erwin, sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.

Hakim menyatakan bahwa penyidik Kejari Kota Bandung telah melakukan penyidikan secara lengkap sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka.

"Termohon telah memeriksa dan mendengar keterangan empat orang saksi, satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan," ujar hakim Agus Komarudin.

Selain itu, Kejari juga telah melakukan uji digital forensik terhadap barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Bukti Permulaan Cukup dan Dua Alat Bukti Terpenuhi

Dari hasil penyidikan tersebut, hakim menyatakan telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka.

"Berdasarkan rangkaian tersebut, termohon memperoleh kesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama Erwin dan Rendiana Awangga," katanya menambahkan.

Penetapan tersangka, menurut hakim, telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Penulis :
Arian Mesa