Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB dalam Kasus Suap, Keputusan Ditetapkan 12 Januari

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB dalam Kasus Suap, Keputusan Ditetapkan 12 Januari
Foto: Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merampungkan proses telaah terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus gratifikasi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Permohonan perlindungan tersebut kini berada di meja pimpinan LPSK untuk diputuskan melalui sidang mahkamah pimpinan, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.

Manajer Bidang Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang, menjelaskan bahwa semua dokumen dan persyaratan administrasi telah lengkap.

"Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak," ungkapnya.

Proses Telaah Berjalan Lebih dari 30 Hari

Telaah permohonan perlindungan dari 15 legislator ini telah berlangsung sejak 24 November 2025 dan memakan waktu lebih dari 30 hari kerja.

Samuel Situmorang menyebut keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil sidang pimpinan.

"Jadi, kita lihat hari ini, karena sedang dibahas oleh pimpinan. Mungkin besok bisa dikonfirmasi pastinya ya," ujarnya.

Salah satu alasan utama diajukannya permohonan perlindungan adalah adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

"Itu makanya kita lihat besok, pengajuan permohonan 'kan hak semua warga negara ya, tapi nanti kita lihat hasil keputusan pimpinan seperti apa, kalau memang ada unsur ancaman atau tidak. Karena salah satu syarat saksi korban itu 'kan, harus adanya potensi ancaman, itu salah satu syarat yang cukup menjadi pertimbangan LPSK," ia mengungkapkan.

Kasus Gratifikasi Libatkan 18 Anggota DPRD NTB

Kasus gratifikasi yang sedang diselidiki Kejati NTB ini melibatkan total 18 anggota DPRD NTB, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap.

Ketiga tersangka tersebut adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI), yang saat ini telah ditahan oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, 15 anggota DPRD lainnya diduga menerima suap dengan nilai sekitar Rp200 juta per orang.

Sebagian dari uang tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh jaksa, dengan total nilai sitaan mencapai Rp2 miliar.

Keputusan dari LPSK terkait pemberian perlindungan kepada 15 legislator ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam proses hukum kasus gratifikasi yang menjadi perhatian publik di NTB.

Penulis :
Arian Mesa