
Pantau - Pemerintah Kota Bengkulu menggelar apel gabungan untuk menertibkan pedagang kaki lima dan bangunan liar yang melanggar aturan di sepanjang kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu pada Selasa, 13 Januari 2026.
Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, anggota kepolisian, PLN, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap aktivitas berjualan dan bangunan yang berdiri di bahu jalan.
"Kami melakukan penertiban, dan peringatan kepada para pedagang kaki lima dan yang memiliki bangunan di bahu jalan agar dapat membongkar sendiri bangunannya," ungkap Sahat Marilutua Situmorang.
Pemerintah Kota Bengkulu memberikan peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar agar secara mandiri membongkar bangunan yang melanggar ketentuan.
Penertiban akan terus dilakukan selama beberapa hari ke depan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang kaki lima maupun bangunan liar yang melanggar aturan di kawasan Pasar Panorama.
Pemerintah Kota Bengkulu memberikan batas waktu selama satu minggu kepada pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
"Kami memberikan waktu kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar aturan. Kalau ini tidak tertib maka kita akan terus melakukan apel pagi di kawasan Pasar Panorama hingga bangunan liar dan PKL tidak ada lagi," tegas Sahat Marilutua Situmorang.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Aktivitas pedagang di bahu jalan dan trotoar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu akan terus melakukan penertiban guna menegakkan larangan berjualan di bahu dan trotoar jalan demi kelancaran lalu lintas.
Pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan diminta untuk pindah dan berjualan di dalam area pasar.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu telah menyiapkan fasilitas berupa 35 kios kosong dan 150 unit auning yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang.
Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta penataan kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu.
- Penulis :
- Aditya Yohan







