
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya bisa dilakukan jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diubah terlebih dahulu.
"Kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," ungkapnya saat menyampaikan pandangannya terkait wacana tersebut di Kota Padang, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pilkada tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tito menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih relevan dengan nilai-nilai dalam butir keempat Pancasila.
"Butir keempat Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," ia mengungkapkan.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, kepala daerah harus dipilih secara demokratis, sehingga sistem penunjukan kepala daerah tertutup secara konstitusional.
Menurut Tito, demokrasi memiliki dua bentuk yang sah secara konstitusi, yakni pemilihan langsung oleh rakyat dan perwakilan melalui DPRD.
"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," katanya menegaskan.
PUSaKO UNAND Menolak Pilkada Lewat DPRD
Di sisi lain, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pengembalian pilkada melalui DPRD.
"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," ungkap pernyataan resmi lembaga tersebut.
PUSaKO menilai, pilkada langsung merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Lembaga ini mendorong seluruh pemangku kepentingan agar tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung demi menjaga prinsip demokrasi yang telah berjalan.
- Penulis :
- Shila Glorya








