
Pantau - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan total unclaimed royalty atau royalti tak bertuan yang belum diklaim oleh pemilik hak mencapai Rp70.443.962.593 hingga tahun 2025.
Royalti tersebut terdiri dari unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
LMKN menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya data unclaimed royalty dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
"Pertama kali kita informasikan ada dana unclaimed. Dari sekian tahun yang lalu, yang belum pernah dipublikasikan selama ini, saat inilah kita publikasikan. Itu salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh LMKN," ungkap pihak LMKN.
Ribuan Hak Cipta Belum Teridentifikasi
Unclaimed royalty adalah royalti yang belum dapat diklaim karena pemilik hak cipta tidak diketahui atau belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) manapun.
Total unclaimed royalty tersebut diperkirakan melibatkan puluhan ribu pemegang hak cipta yang hingga kini belum pernah terpublikasi atau diketahui identitasnya.
Salah satu contoh adalah sebuah lagu berbahasa daerah yang cukup viral, namun pemiliknya belum diketahui. Lagu tersebut tercatat memiliki nilai royalti hampir Rp200 juta.
"Data ini terdiri dari jutaan data lagu, jutaan data penggunaan lagu sehingga memang kami sangat membutuhkan waktu untuk memverifikasi ciptaan-ciptaan ini, jadi tunggu saja tapi kami optimis dalam waktu dekat kami sudah bisa membuat kesimpulan daripada data-data ini semuanya," jelas pihak LMKN.
Mekanisme Klaim Masih Dibahas
LMKN menyampaikan bahwa mekanisme klaim atas unclaimed royalty masih dalam tahap finalisasi di tingkat pleno komisioner.
"Adapun tentang proses klaim atas royalti unclaimed, kami komisioner sedang memplenokan mekanismenya, dan dalam waktu dekat akan kita umumkan termasuk diantaranya perlu atau tidaknya pemegang hak menjadi anggota LMK atau tidak, sehingga terhadap ini kami akan informasikan lebih lanjut," ujar perwakilan LMKN.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, LMKN memastikan akan terus melakukan publikasi kepada publik melalui berbagai media dan website resmi mereka.
"LMKN akan selalu melakukan publikasi secara transparan kepada publik melalui pengumuman media maupun melalui website LMKN berdasarkan berita cara terutama dalam proses pengumpulan transaksi royalti dan proses distribusi," tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







