HOME  ⁄  Nasional

Transparansi Informasi Kini Adaptif, KI DKI Tekankan Perlindungan Anak dalam Implementasi PP TUNAS

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Transparansi Informasi Kini Adaptif, KI DKI Tekankan Perlindungan Anak dalam Implementasi PP TUNAS
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat (sumber: Komisi Informasi DKI Jakarta)

Pantau - Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyatakan bahwa transparansi informasi publik kini tidak lagi dimaknai sebagai keterbukaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan perlindungan anak secara spesifik dan terukur dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Transparansi Tidak Lagi Absolut

Harry menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta dalam Forum Group Discussion bertajuk Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP TUNAS yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan.

Ia menegaskan bahwa perubahan paradigma ini bukan berarti membatasi akses informasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan anak di era digital.

"Yang perlu dipahami, ini bukan soal menutup informasi, tetapi menunda akses bagi anak yang belum siap," ungkapnya.

Harry juga mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut sebagai langkah konkret mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Forum tersebut dinilai mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik strategis, khususnya terkait keterbukaan informasi.

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menurut Harry, implementasi PP TUNAS menandai pergeseran penting dari keterbukaan informasi yang absolut menjadi lebih adaptif terhadap perlindungan anak.

Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap informasi, melainkan untuk melindungi mereka dari konten digital berisiko tinggi.

"Banyak platform digital yang berpotensi menjerat anak hingga berhadapan dengan hukum jika tidak diatur dengan baik," ujarnya.

Komisi Informasi DKI juga menyoroti pentingnya penguatan sistem verifikasi usia pada berbagai platform digital, terutama layanan yang mensyaratkan identitas resmi seperti KTP.

Harry menekankan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki tata kelola informasi publik. Transparansi harus adaptif, dan saat ini keberpihakan pada perlindungan anak adalah keniscayaan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa negara kini dihadapkan pada dilema antara membuka akses informasi seluas-luasnya dan memastikan perlindungan anak tetap terjaga.

"Negara kini dihadapkan pada dilema besar: sejauh mana informasi dapat dibuka tanpa mengorbankan perlindungan anak. Ini bukan lagi soal transparansi semata, tetapi juga soal tanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa