HOME  ⁄  Ekonomi

Penguatan APU-PPT dan Strategi Anti-Fraud Ditekankan OJK untuk Jaga Kepercayaan Sistem Keuangan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penguatan APU-PPT dan Strategi Anti-Fraud Ditekankan OJK untuk Jaga Kepercayaan Sistem Keuangan Nasional
Foto: Tangkapan layar Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Watimena memaparkan materi dalam webinar “Implementasi Sistem Anti-Fraud dan APU PPT di Sektor Keuangan” oleh OJK Institute disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis 16/4/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta strategi anti-fraud bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan upaya penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner Sophia Watimena dalam webinar Implementasi Sistem Anti-Fraud dan APU PPT di Sektor Keuangan yang diselenggarakan OJK Institute di Jakarta.

Sophia menekankan bahwa tantangan sektor jasa keuangan semakin kompleks, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Ia mengungkapkan, "Ke depan, peningkatan awareness, monitoring, dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan perlu terus dilakukan secara konsisten dan komprehensif, guna mendorong sinergi regulator, industri, dan penegak hukum, serta menghasilkan dampak yang nyata."

Ancaman Risiko dan Dampaknya

OJK mengingatkan bahwa risiko seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, fraud, dan korupsi terus berkembang dan menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai bersama.

Dampak dari berbagai risiko tersebut antara lain menurunnya kepercayaan publik, meningkatnya biaya ekonomi, serta potensi kerugian finansial langsung bagi masyarakat.

Selain itu, kondisi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum di sektor keuangan.

Penguatan APU-PPT dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Transparansi Beneficial Ownership dan Target Global

Indonesia akan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029 sebagai ajang evaluasi kesiapan kerangka pengawasan secara global.

Salah satu fokus evaluasi FATF pada 2025 adalah transparansi serta pemanfaatan data beneficial ownership.

Transparansi beneficial ownership menjadi fondasi penting untuk mengidentifikasi pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu entitas guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Implementasi pelaporan beneficial ownership di Indonesia telah berjalan sejak 2018 dan terus diperkuat, termasuk melalui penyempurnaan mekanisme verifikasi data.

OJK juga mendorong penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, identifikasi ultimate beneficial ownership (UBO), serta enhanced due diligence (EDD) bagi nasabah berisiko tinggi.

Integrasi data lintas instansi turut didorong guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemanfaatan data.

Transparansi UBO menjadi bagian dari delapan aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang menjadi prioritas OJK serta mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Sejak 2024, OJK telah melakukan penilaian maturitas strategi anti-fraud dan saat ini berada pada level managed dengan skor 4 dari 5.

OJK menargetkan peningkatan ke level leadership atau level 5 sebagai bentuk pengelolaan risiko fraud yang lebih efektif, adaptif, dan proaktif.

Di sektor industri, penerapan strategi anti-fraud diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan melaporkan implementasinya melalui sistem atau aplikasi APOLO.

Hingga 31 Maret 2026, sekitar 77 persen industri jasa keuangan telah melaporkan penerapan strategi anti-fraud.

Capaian tersebut menunjukkan tren positif, namun masih diperlukan peningkatan awareness dan pemerataan implementasi di seluruh sektor jasa keuangan.

Penulis :
Arian Mesa