Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Perpanjang Kewenangan BKI untuk Sertifikasi Statutoria Kapal Tahun 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhub Perpanjang Kewenangan BKI untuk Sertifikasi Statutoria Kapal Tahun 2026
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud (kiri) dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Tahun 2026 terkait pendelegasian kewenangan pelaksanaan survei, verifikasi, dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia. ANTARA/HO-Kemenhub)

Pantau – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperpanjang kewenangan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero/BKI) dalam pelaksanaan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia untuk tahun 2026.

Perpanjangan kewenangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2026 antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dan Direktur Utama BKI R. Benny Susanto.

Kewenangan yang diberikan meliputi pemeriksaan, pengujian, survei, verifikasi, serta sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.

Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan oleh badan klasifikasi yang diakui oleh pemerintah.

Selain itu, perpanjangan kerja sama juga sejalan dengan penerapan Code for Recognized Organization (RO Code) yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

“Pendelegasian ini diberikan kepada BKI sebagai organisasi yang ditunjuk pemerintah untuk memastikan standar keselamatan kapal nasional dan internasional dapat terpenuhi secara konsisten,” ujar Masyhud.

Kemenhub menilai peran BKI sangat strategis dalam mendukung pemeriksaan dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia, khususnya kapal yang beroperasi di jalur pelayaran internasional.

Sertifikasi statutoria dinilai penting untuk memastikan kapal Indonesia memenuhi standar keselamatan global.

Melalui kerja sama ini, Kemenhub berharap posisi Indonesia tetap terjaga dalam kategori white list Tokyo Memorandum of Understanding (MoU).

“Kepercayaan internasional terhadap keselamatan pelayaran nasional harus terus ditingkatkan,” tegas Masyhud.

Ditjen Perhubungan Laut juga menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola keselamatan pelayaran melalui kolaborasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Utama BKI R. Benny Susanto menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran nasional.

BKI juga bertekad terus meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pelayaran agar sejalan dengan standar internasional.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, badan klasifikasi, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, serta awak kapal.

Tujuan akhirnya adalah mewujudkan sistem keselamatan pelayaran nasional yang andal dan berdaya saing global.

Penulis :
Ahmad Yusuf