
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meminta seluruh badan usaha pengelola SPBU swasta seperti Shell, bp, dan Vivo untuk mulai melakukan negosiasi pembelian solar dari Pertamina.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan penghentian tambahan kuota impor solar jenis CN48 yang akan berlaku mulai Maret 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa surat permintaan negosiasi telah dikirimkan kepada badan usaha tersebut sejak Desember 2025.
Laode menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha karena pemerintah tidak akan lagi memberikan kelonggaran tambahan impor solar.
"Maret nanti kami sudah tidak bisa memperpanjang untuk tambahan kuota solar. Jadi dari produksi RDMP (Balikpapan) itu semua nanti diserap untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ungkapnya.
SPBU Swasta Akan Serap Produksi RDMP Kilang Balikpapan
Solar yang akan dibeli oleh SPBU swasta berasal dari Kilang Balikpapan yang telah direvitalisasi melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP).
Kilang tersebut berlokasi di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur, dan memiliki kapasitas pengolahan hingga 360 ribu barel per hari, setara dengan 22–25 persen kebutuhan nasional.
Proyek RDMP Balikpapan diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan, antara lain penghematan impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun serta menyumbang Rp514 triliun ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor," ia mengungkapkan.
Bahlil juga membenarkan bahwa SPBU swasta akan membeli solar dari Pertamina ke depannya.
"Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri," ujarnya.
Jika masih terdapat pengiriman solar pada Januari dan Februari 2026, hal tersebut merupakan sisa dari kuota impor tahun 2025, dan tidak termasuk dalam kebijakan penghentian impor baru.
Pemerintah Pastikan Kemandirian Energi Lewat Pertamina
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian energi nasional dan mengoptimalkan infrastruktur kilang dalam negeri.
Dengan beroperasinya RDMP Balikpapan secara penuh, pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan solar dalam negeri dapat dipenuhi tanpa impor.
Langkah ini juga mendorong integrasi antara badan usaha swasta dan Pertamina sebagai penyedia utama bahan bakar di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya







