Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BKSDA Bali Ancam Cabut Izin Lembaga Konservasi yang Langgar Larangan Gajah Tunggang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BKSDA Bali Ancam Cabut Izin Lembaga Konservasi yang Langgar Larangan Gajah Tunggang
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Gajah sumatera berendam di kolam milik salah satu lembaga konservasi di Bali, Kamis (15/1/2026) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna..)

Pantau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga konservasi yang tidak mematuhi aturan penghentian program gajah tunggang, termasuk pencabutan izin operasional.

" Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi," ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko.

Saat ini terdapat 13 lembaga konservasi di Bali, lima di antaranya mengelola Gajah Sumatera dengan total populasi mencapai 83 individu.

Larangan Gajah Tunggang Berlaku Nasional, Fokus pada Etika dan Kesejahteraan Satwa

BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di wilayahnya terkait Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada 18 Desember 2025.

Surat edaran tersebut menegaskan larangan atas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi sebagai bagian dari upaya memperkuat etika dalam pengelolaan satwa liar di Indonesia.

Ratna menyatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus ditingkatkan.

" Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan berlakunya surat edaran itu. Kami tegaskan kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu," ujarnya.

Pemerintah mendorong agar pengelolaan gajah difokuskan pada pendekatan yang beradab dan berorientasi konservasi, bukan pertunjukan atau atraksi hiburan.

Kegiatan peragaan gajah, seperti tunggangan wisata, diarahkan untuk digantikan dengan aktivitas edukatif yang sesuai dengan prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.

Praktik gajah tunggang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa yang berlaku secara global.

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa yang dilindungi dan telah masuk dalam status sangat terancam punah menurut Daftar Merah IUCN.

Dalam pengelolaannya, lembaga konservasi diimbau untuk selalu memperhatikan aspek kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama.

Penulis :
Ahmad Yusuf