
Pantau - Tim peneliti dari IPB University menyimpulkan bahwa bencana banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, lebih disebabkan oleh kombinasi faktor alamiah, bukan aktivitas perusahaan seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Faktor Alamiah Jadi Pemicu Utama
Dalam kajian ilmiah yang dilakukan, disebutkan bahwa penyebab utama bencana tersebut adalah curah hujan ekstrem akibat dampak tidak langsung dari Siklon Tropis Senyar, serta kondisi geologi di kawasan tersebut.
"Faktor itu antara lain curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, kondisi geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah yang tipis pada lereng-lereng curam, serta kemiringan lereng yang tinggi", ungkap tim peneliti IPB dalam laporan yang dirilis.
Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santoso, menjelaskan bahwa bencana semacam ini seharusnya dianalisis secara menyeluruh dari aspek alamiah, bukan langsung diarahkan pada kesalahan satu pihak.
"Jika dibandingkan dengan skala DAS, kontribusi luasan tersebut secara hidrologis sangat terbatas. Secara ilmiah, sulit menyimpulkan bahwa luasan sekecil itu menjadi pemicu utama bencana berskala besar", ia menegaskan.
Klarifikasi atas Dugaan Keterlibatan Perusahaan
Yanto juga mencontohkan kasus PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) yang sempat disebut sebagai penyebab banjir bandang dan longsor, padahal berdasarkan data, kontribusinya terhadap kerusakan sangat minim.
Temuan IPB menunjukkan bahwa kebun PT TBS yang berada di wilayah DAS Aek Garoga hanya mencakup kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS yang mencapai 12.767 hektare.
Dari total izin lokasi seluas 2.497 hektare milik PT TBS, lahan yang telah dibuka hanya sekitar 282 hektare, dan yang sudah ditanami sawit baru 86,5 hektare.
Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak di Tapanuli Tengah juga memberikan klarifikasi langsung di lapangan.
Mereka meminta agar penanganan bencana dilakukan berdasarkan fakta geografis dan kondisi aktual di lapangan, bukan berdasarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi.
Para kepala desa menilai bahwa klarifikasi semacam ini penting untuk mencegah kesimpulan sepihak yang dapat menimbulkan keresahan sosial maupun ketidakadilan hukum.
Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang atas informasi yang beredar, dengan mengutamakan proses verifikasi dan masukan dari masyarakat terdampak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








