
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta DPRD mendukung penguatan anggaran dan pengawasan untuk menghadapi krisis pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Permintaan tersebut disampaikan karena kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang terus meningkat.
Timbulan sampah nasional saat ini tercatat mencapai 143.824 ton per hari.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa target nasional pengelolaan sampah telah ditetapkan secara jelas oleh pemerintah.
Target nasional tersebut adalah 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
Namun hingga saat ini, pengelolaan sampah yang berjalan dengan benar baru mencapai sekitar 24 persen.
Kondisi tersebut disebut sebagai sinyal merah yang menunjukkan persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah pusat.
Hanif menyampaikan, "Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Menteri Hanif menekankan perlunya keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan sampah.
DPRD dinilai memiliki peran strategis dalam menghadirkan solusi konkret di daerah masing-masing.
Solusi yang diharapkan mencakup pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular.
Hanif menambahkan, "Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Menteri Hanif secara eksplisit menetapkan status darurat sampah nasional.
Penetapan darurat sampah nasional dilakukan sebagai respons terhadap tiga krisis planet yang tengah dihadapi.
Menteri Hanif juga mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan sampah.
Hanif mendorong DPRD untuk tidak ragu memperkuat peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
DPRD juga diminta mengalokasikan anggaran yang memadai serta memperketat pengawasan implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Siswanto memberikan apresiasi atas inisiatif penguatan kebijakan pengelolaan sampah tersebut.
Siswanto mengakui adanya tantangan struktural dalam pengelolaan sampah di daerah.
Isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, selama ini kerap tergeser dari prioritas APBD.
Prioritas anggaran daerah lebih banyak difokuskan pada sektor infrastruktur fisik lainnya.
Melalui koordinasi intensif bersama KLH dan BPLH, ADKASI berkomitmen melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Siswanto menyampaikan, "Forum ini menjadi momentum titik balik bagi kami di DPRD untuk memberikan dukungan penuh. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







