Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sertifikat Merek Kolektif "Sameku" Resmi Diserahkan, Lapas Pangkalpinang Kini Punya Perlindungan Hukum dan Identitas Kuat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sertifikat Merek Kolektif "Sameku" Resmi Diserahkan, Lapas Pangkalpinang Kini Punya Perlindungan Hukum dan Identitas Kuat
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang (sumber: Humas Kemenkum Babel)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan Sertifikat Merek Kolektif "Sameku" kepada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk hasil pembinaan kemandirian warga binaan.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan sebagai upaya mendorong nilai tambah dan daya saing produk lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sertifikat merek kolektif ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan merek produk warga binaan.

“Sertifikat merek ini untuk mendorong peningkatan nilai tambah serta daya saing produk lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sertifikat ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap kesinambungan pengelolaan produk hasil pembinaan.

“Melalui pendaftaran merek kolektif, produk yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan pemasyarakatan,” ia mengungkapkan.

Perlindungan Hukum dan Peningkatan Nilai Ekonomi Produk

Johan Manurung menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif merupakan instrumen penting bagi perlindungan hukum serta peningkatan nilai ekonomi dari produk lembaga pemasyarakatan.

“Merek kolektif ini dapat menjadi daya ungkit bagi produk hasil pembinaan warga binaan agar lebih dikenal luas dan memiliki nilai tambah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, menekankan bahwa fasilitasi pendaftaran merek kolektif ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang inklusif.

“Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pemanfaatan merek, meningkatkan kualitas pengelolaan produk, serta memberikan kepastian hukum atas hasil pembinaan kemandirian warga binaan,” katanya.

Sinergi Lintas Sektor untuk Pembinaan Berkelanjutan

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Bangka Belitung, Anggre Anandayu, turut menyoroti pentingnya sinergi antara instansi dalam mendorong kemandirian warga binaan.

Menurutnya, perlindungan hukum melalui Merek Kolektif akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan daya saing produk lapas.

“Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat, sehingga produk hasil pembinaan warga binaan memiliki identitas yang jelas, bernilai ekonomi, dan mampu bersaing secara berkelanjutan,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat merek kolektif ini sekaligus menjadi simbol penguatan peran strategis lembaga pemasyarakatan dalam pembangunan ekonomi kreatif dan pembinaan warga binaan berbasis kekayaan intelektual.

Penulis :
Arian Mesa