
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan kasus investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia secara menyeluruh, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Adang Daradjatun usai Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI.
Rapat tersebut melibatkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ketua LPSK, Deputi PPATK, Dewan Komisioner OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Dorongan Pemulihan Kerugian Korban
Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan.
Adang menegaskan pentingnya mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset.
Ia menekankan peran strategis PPATK dalam menelusuri dan menganalisis aliran dana para lender secara mendalam.
Penelusuran tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya.
Hasil analisis PPATK diminta untuk disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.
Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga
Komisi III DPR RI mendorong koordinasi yang efektif dan intensif antar lembaga penegak hukum dan pengawas.
Lembaga yang didorong untuk berkoordinasi antara lain Bareskrim Polri, OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR BPN, serta Penuntut Umum.
"Koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Adang.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pemulihan kerugian korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital.
Komisi III DPR RI juga meminta Bareskrim Polri menyampaikan secara transparan potensi dana yang tersedia dari PT Dana Syariah Indonesia.
Potensi dana tersebut bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset gedung kantor, penjualan jaminan borrower aktif, serta aset yang masih memerlukan proses hukum.
Informasi terkait potensi dana diminta untuk disampaikan secara terbuka kepada para lender.
Di akhir pernyataannya, Adang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan mengikuti program investasi, khususnya yang menghimpun dana publik melalui platform digital.
"Perlindungan terhadap masyarakat dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penegakan hukum di sektor keuangan," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








