
Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai fondasi utama untuk kejelasan penguasaan, pemanfaatan, serta legalitas penggunaan tanah di Indonesia.
Penguatan data hukum pertanahan dinilai mendesak karena masih banyak persoalan yang muncul akibat penggunaan dokumen lama yang belum diperbarui.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa pemerintah harus mengambil langkah proaktif untuk mempertegas legalitas dan akurasi dokumen kepemilikan tanah.
"Pemerintah juga sekarang ini untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui," ungkapnya.
Pemerintah juga diminta memberikan ruang kepada masyarakat yang masih memiliki alas hak selain sertifikat, seperti petok, girik, dan letter C, untuk segera melakukan proses konversi.
"Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah gitu, dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal," lanjut Zulfikar.
Sertifikat Lama Tidak Berlaku Mulai Februari 2026
Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding, diwajibkan melakukan konversi ke sistem pendaftaran tanah modern.
Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen lama itu tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah menurut hukum.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diberlakukannya regulasi tersebut pada 2 Februari 2021.
Arah kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komisi II juga mendorong pemerintah untuk mengintensifkan sosialisasi secara luas dan masif, agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait legalitas lahan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







