Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kolumnis dan Kontributor Lepas dalam UU Pers

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kolumnis dan Kontributor Lepas dalam UU Pers
Foto: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, seorang penulis lepas dan kolumnis, yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum yang sama seperti wartawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat membacakan amar putusan.

Alasan Penolakan dan Pertimbangan Hukum MK

Dalam permohonannya, Yayang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang menyebutkan bahwa "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

Ia meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi: "dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum".

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan tersebut.

Saldi menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 4 UU Pers menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, Pasal 1 angka 1 UU Pers menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dengan segala jenis saluran.

Pasal 7 UU Pers memberikan batasan tambahan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan menaati kode etik jurnalistik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, MK menyimpulkan bahwa orang yang tidak memenuhi kriteria profesi wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers tidak bisa dikategorikan sebagai wartawan.

Termasuk di antaranya adalah kolumnis atau kontributor lepas yang tidak melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur.

Saldi menambahkan bahwa orang-orang seperti itu biasanya adalah pakar dalam bidang tertentu atau tokoh publik yang menggunakan media untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi.

Status Kolumnis dan Perlindungan Hukum yang Berlaku

Mahkamah membedakan dua kondisi terkait kolumnis.

Pertama, wartawan yang secara rutin mengisi kolom tetap di media bisa disebut kolumnis dan berhak atas perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.

Kedua, masyarakat umum yang menulis opini pribadi di media juga bisa disebut kolumnis, namun tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan.

MK menyatakan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tetap bisa mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers jika memenuhi kriteria wartawan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Namun, "sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8," tegas Saldi.

MK juga menyatakan bahwa ketentuan ini tidak termasuk tindakan diskriminatif atau perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Sebagai tambahan, Mahkamah menegaskan bahwa meskipun tidak dilindungi Pasal 8 UU Pers, kolumnis dan kontributor lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah undang-undang lainnya.

Beberapa undang-undang yang melindungi mereka antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis :
Arian Mesa