Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Pramono Anung Tegaskan Perda P4GN Penting untuk Tangani Masalah Narkotika di Jakarta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Pramono Anung Tegaskan Perda P4GN Penting untuk Tangani Masalah Narkotika di Jakarta
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi di DPRD DKI Jakarta, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Tujuan dan Urgensi Pembentukan Perda P4GN

Pramono menyampaikan bahwa pembentukan Raperda ini bertujuan untuk memperjelas peran perangkat daerah dalam menangani kasus narkoba secara lebih sistematis.

"Melalui pembentukan peraturan daerah ini diharapkan mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor", ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, dan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Menurutnya, Jakarta sebagai ibu kota negara dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi, masyarakat yang beragam dan wilayah yang terbuka, sangat rawan menjadi target peredaran narkotika berskala nasional hingga internasional.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menilai perlu adanya penguatan regulasi di tingkat daerah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

Komitmen DPRD dan Kerja Sama Lintas Sektor

Pramono juga menekankan pendekatan proporsional yang diusung dalam penyusunan Raperda ini.

"Penyusunan Raperda ini mengedepankan pendekatan preventif, promotif, kuratif dan represif secara proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta perlindungan hak asasi manusia", ia mengungkapkan.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pandangan umum yang meminta agar aspek pencegahan diperkuat dalam Raperda P4GN.

"Ini agar daerah dapat ikut serta mengendalikan", jelas Pramono saat menanggapi masukan dari fraksi-fraksi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Pemprov DKI tersebut.

Ia menegaskan bahwa Raperda P4GN merupakan inisiatif dari pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta akan memastikan agar Raperda tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam penanganan narkotika, termasuk melalui kerja sama dengan aparat kepolisian.

Penulis :
Arian Mesa