
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026.
Sembilan dari 15 orang yang ditangkap langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkap sumber resmi dari KPK.
Salah satu dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
"Salah satunya Wali Kota Madiun", ia mengungkapkan.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Maidi
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Maidi.
Penangkapan ini menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
OTT pertama dilaksanakan pada 9–10 Januari 2026 dan berhasil menangkap delapan orang.
OTT Pertama Terjadi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam OTT pertama, KPK menyatakan telah menemukan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
"Dugaan suap terjadi dalam periode 2021–2026 dan berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan", jelas juru bicara KPK.
Lima dari delapan orang yang ditangkap dalam OTT pertama ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB),
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS),
Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB),
Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD),
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak yang ditangkap untuk mengungkap aliran uang dan motif suap yang dilakukan.
- Penulis :
- Arian Mesa








