
Pantau - Pemerintah menegaskan tidak ada kehendak maupun pembahasan untuk mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pemerintah dan DPR Sepakat Pemilihan Presiden Tetap Langsung
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat tetap akan dipertahankan.
Hal ini disampaikan Prasetyo setelah rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada," ungkapnya.
Penegasan ini sekaligus membantah adanya isu yang berkembang mengenai perubahan sistem pemilu Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan hal serupa.
Ia memastikan bahwa DPR RI tahun ini akan fokus pada pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dan tidak akan membahas perubahan sistem pemilihan Presiden.
Menurut Dasco, penjelasan ini penting untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat.
Pilkada oleh DPRD Belum Masuk Prioritas, Pemerintah Terbuka Terima Masukan
Prasetyo juga menyampaikan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD belum akan dibahas dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan karena revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
"Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR," ia mengungkapkan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Prasetyo juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
"Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat," jelasnya.
Revisi terhadap UU Pemilu sendiri telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, namun tidak mencakup perubahan sistem pemilihan Presiden.
- Penulis :
- Arian Mesa








