
Pantau - Universitas Indonesia (UI) membentuk Tim Investigasi Gabungan dan melakukan pendampingan hukum terhadap mahasiswa yang menjadi korban teror fisik dan ancaman keamanan, termasuk kandidat Ketua dan Wakil Ketua BEM UI serta para pendukungnya.
UI menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi yang mencederai prinsip demokrasi kampus dan mengancam keselamatan sivitas akademika.
Langkah konkret telah dilakukan dengan pembentukan Tim Investigasi Gabungan yang melibatkan unsur internal UI dan aparat penegak hukum eksternal.
Pendampingan Hukum dan Pengawalan Ketat
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menyampaikan bahwa pihak kampus telah melakukan tindakan hukum nyata.
"Tim Advokasi UI bersama Kantor Keamanan Kampus telah mendampingi mahasiswa korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Depok pada 15 Januari 2026," ungkapnya.
Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/75/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dalam proses pelaporan, mahasiswa dikawal oleh unsur keamanan kampus, Binmas Pol Khusus UI, serta BKO Pamtup Polri, dari keberangkatan hingga kembali ke kediaman.
Tindakan pengamanan ini dilakukan karena bentuk ancaman telah meningkat, termasuk pengiriman paket mencurigakan dan kain kafan kepada mahasiswa pendukung kandidat BEM UI.
Peningkatan Status Keamanan dan Langkah Strategis UI
Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UI resmi menaikkan status penanganan keamanan kampus mulai 17 Januari 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Darurat yang dihadiri Direktur Kemahasiswaan, Direktur Humas, Kepala Kantor Keamanan UI, dan perwakilan mahasiswa.
Hasil rapat memutuskan tiga langkah strategis: pertama, pembentukan Tim Investigasi Gabungan untuk mengusut pelaku teror baik dari dalam maupun luar kampus.
Kedua, perluasan pendampingan kepada seluruh pihak yang menjadi target, termasuk panitia dan pendukung kandidat.
Ketiga, pembukaan layanan hotline aduan langsung ke nomor Hotline UI dan Kantor Keamanan UI untuk mempermudah pelaporan dan inventarisasi bukti hukum.
Erwin Panigoro mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan membiarkan proses berjalan sesuai hukum.
"UI akan memberikan sanksi tegas, baik secara akademik maupun pidana, kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi premanisme ini," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa







