Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Fokus pada Ambang Batas, Sistem Legislatif, dan Putusan MK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Fokus pada Ambang Batas, Sistem Legislatif, dan Putusan MK
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memimpin rapat RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Komisi II DPR RI resmi memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Selasa, 20 Januari 2026, di kompleks parlemen, Jakarta.

RUU Pemilu ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dan menghadirkan akademisi serta perwakilan dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia sebagai narasumber.

"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," ungkap Aria Bima dalam rapat.

DPR menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tetap harus selaras dengan dasar konstitusi dan tidak mengembalikan mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Aria Bima menjelaskan terdapat sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat, termasuk ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Isu ini berkaitan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024 yang menjadi dasar pertimbangan DPR dalam merumuskan ulang regulasi pencalonan.

Isu Sistem Pemilu Legislatif dan Ambang Batas Parlemen

Salah satu topik utama lainnya adalah pembaruan sistem Pemilu Legislatif yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Publik memberikan berbagai masukan terkait efektivitas sistem ini dan alternatif pengaturan yang lebih representatif.

DPR juga mencermati kembali ambang batas parlemen yang selama ini menjadi sorotan, seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

Pembahasan turut menyentuh mekanisme verifikasi partai politik yang relevan dengan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuannya juga menjadi sorotan, terutama karena adanya pertimbangan dari Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.

Sorotan pada Keserentakan Pemilu dan Usulan Pemisahan

Komisi II juga membahas isu keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024.

Selain itu, muncul pula wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya guna memperbaiki efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Semua masukan yang disampaikan dalam forum ini diharapkan mampu mencakup aspek pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak, serta rumusan norma yang jelas.

"Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," ia mengungkapkan.

DPR menargetkan agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan regulasi yang adil, akuntabel, dan terus maju demi implementasi demokrasi Pancasila yang berkualitas.

Penulis :
Shila Glorya