
Pantau - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyoroti kejanggalan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 25 ayat 5 yang dinilai ambigu dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Sorotan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2025.
Bob Hasan menilai rumusan Pasal 25 ayat 5 tidak sejalan dengan tujuan utama pembentukan undang-undang, yakni memberikan kepastian hukum dan menjamin tercapainya hak ekonomi bagi pencipta dan pelaku pertunjukan.
Bob Hasan menyampaikan, “Kita ini membuat undang-undang untuk kepastian hukum dan untuk mencapai hak ekonomi. Tapi kalau kita baca ayat 5 ini, ini ambigu menurut saya,” ungkapnya.
Dinilai Tidak Efisien dan Picu Keributan
Bob Hasan mengkritisi bunyi Pasal 25 ayat 5 yang mewajibkan setiap orang yang melaksanakan Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan untuk mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Ia menilai ketentuan tersebut tidak efisien karena pada ayat 1 telah ditegaskan bahwa pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi sendiri.
Bob Hasan menyampaikan, “Kalau seperti ini, tiap hari pencipta bisa dibangunkan orang minta izin. Undang-undang ini jadi tidak punya efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.
Menurut Bob Hasan, sumber keributan dalam praktik selama ini justru berasal dari konsep seperti yang tertuang dalam Pasal 25 ayat 5.
Ia mencontohkan konflik antara pencipta dan pelaku pertunjukan di industri musik yang pernah memicu perselisihan dalam grup musik besar.
Bob Hasan menyampaikan, “Ini ayat 5 yang menyebabkan keributan. Ini yang bikin ribut antara personel band dengan penciptanya. Ini yang bikin pecah grup Dewa antara Mas Once dengan Grup Dewa,” katanya.
Peran KMKN dan Pemisahan Hak Ekonomi
Bob Hasan menegaskan bahwa dalam RUU Hak Cipta telah diatur keberadaan Komisi Manajemen Kolektif Nasional yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Ia menilai tidak seharusnya ada hubungan langsung antara pelaku pertunjukan dan pencipta dalam hal izin maupun pembayaran royalti.
Bob Hasan menyampaikan, “Collecting (royalti) itu kan (ada) KMKN. Tidak ada hubungan (langsung) antara pelaku pertunjukan dengan pencipta. Intinya, ketika pelaku pertunjukan menyanyikan ciptaan pencipta, ya harus dibayar,” ujarnya.
Bob Hasan menekankan bahwa hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dalam struktur hukum.
Ia menjelaskan bahwa KMKN hanya melakukan pengumpulan royalti untuk hak ekonomi pencipta dan tidak menarik royalti dari pelaku pertunjukan, melainkan dari penyelenggara atau pihak yang memanfaatkan karya secara komersial.
Minta Pasal 25 Dikaji Ulang
Bob Hasan meminta agar Pasal 25, khususnya ayat 5, dikaji ulang secara menyeluruh karena dinilai tidak runtut dan membingungkan.
Bob Hasan menyampaikan, “Jangan sampai ada friksi di Pasal 25 ini. Dari awal bicara hak ekonomi, lalu soal izin di ayat 5, lalu jadi sengketa. Ini harus di-hold dulu, ditarik ulang, ditata lagi yang rapi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Hak Cipta tidak dilakukan secara terburu-buru demi menghasilkan rumusan yang jelas.
Bob Hasan menegaskan, “Pasal 25 ini harus kita benahi dulu sebelum lanjut,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





