
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, sektoral, maupun kepentingan jangka pendek.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa 10 Maret 2026.
Puan Maharani menyampaikan, "DPR RI dan pemerintah dalam membentuk suatu undang-undang dibutuhkan komitmen yang sama yaitu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, kepentingan sektoral maupun jangka pendek".
Ia menjelaskan bahwa undang-undang merupakan instrumen negara yang digunakan untuk memastikan terwujudnya ketertiban umum.
Ia menambahkan bahwa undang-undang juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Ia mengatakan bahwa undang-undang berperan dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Ia menyebut bahwa undang-undang menjadi sarana untuk menjamin akuntabilitas dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Proses Legislasi Harus Dilakukan Secara Hati-Hati
Puan Maharani yang merupakan politisi Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara hati-hati.
Ia menilai pembentukan undang-undang tidak boleh didorong oleh popularitas kebijakan.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini sesaat.
Menurut Puan Maharani, proses legislasi harus mempertimbangkan stabilitas negara.
Ia menambahkan bahwa proses legislasi juga perlu memperhatikan kepastian hukum.
Ia menjelaskan bahwa proses legislasi harus mempertimbangkan keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang.
Agenda Program Legislasi Nasional
Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, DPR RI memiliki fungsi legislasi.
DPR RI juga memiliki fungsi pengawasan.
DPR RI memiliki fungsi anggaran dalam sistem ketatanegaraan.
Selain itu, DPR RI memiliki peran dalam diplomasi parlemen.
Melalui fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah menyusun dan membahas undang-undang sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi tersebut, Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah menyepakati Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029.
Dalam perubahan tersebut terdapat 199 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Prolegnas.
Selain itu terdapat lima daftar rancangan undang-undang kumulatif terbuka dalam Prolegnas tersebut.
Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah juga menyepakati Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 tersebut terdapat 64 rancangan undang-undang.
Selain itu terdapat lima daftar rancangan undang-undang kumulatif terbuka dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Kesepakatan mengenai Perubahan Prolegnas tersebut kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir tahun 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya








