
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian masalah desa tertinggal yang berada di dalam kawasan hutan, selama tetap sesuai dengan regulasi dan prinsip kelestarian lingkungan.
Komitmen Penyelesaian Desa dan Reforma Agraria
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan pernyataan ini dalam Rapat Kerja tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria, yang digelar di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa Kemenhut sangat mendukung pembangunan desa dalam kawasan hutan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat perdana tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Luas kawasan hutan nasional saat ini mencapai 124,9 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui penataan batas di lapangan, sementara sisanya masih dalam proses penetapan.
Berdasarkan hasil pemetaan dan integrasi data lintas kementerian, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang wilayah administratifnya berada di dalam kawasan hutan.
Dari jumlah itu, 2.764 desa telah diselesaikan status lahannya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Sementara 2.614 desa lainnya sedang dalam proses penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Penyelesaian ini dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa.
Penanganan Transmigrasi dan Penegasan Batas Wilayah
Kemenhut juga menangani permukiman transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan.
Total kawasan hutan yang telah dilepaskan menjadi APL untuk kebutuhan transmigrasi mencapai 1,2 juta hektare.
Pelepasan kawasan dilakukan secara bertahap dan melalui berbagai mekanisme, seperti review RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi), PPTPKH, dan program TORA.
Wamenhut Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penegasan batas yang jelas antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain.
Kejelasan batas wilayah ini dianggap krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga negara dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan secara sah.
Kebijakan Satu Peta disebut menjadi kunci utama dalam penataan ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan







