HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Kerja Fleksibel dan WFH Akibat Cuaca Ekstrem

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Kerja Fleksibel dan WFH Akibat Cuaca Ekstrem
Foto: (Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta bersama aparatur Kelurahan Srengseng mengevakuasi pelajar lantaran sekolah terdendam banjir di SDN 05 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/1/2026). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar/am.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan Work From Home (WFH) guna mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah ibu kota.

Surat Edaran Berlaku Mulai 22 Januari 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

"Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya," jelasnya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH karena Cuaca Ekstrem, yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.

Syaripudin menegaskan bahwa surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan sistem kerja fleksibel tetap harus memenuhi hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengecualian untuk Sektor Layanan Publik dan Vital

Perusahaan juga diwajibkan menjaga produktivitas, kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang masih harus bermobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau memberikan layanan langsung ke masyarakat.

Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Untuk sektor yang tidak bisa sepenuhnya WFH, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik secara proporsional, berdasarkan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Syaripudin menjelaskan bahwa pelaksanaan imbauan ini mempertimbangkan kondisi objektif dari masing-masing sektor usaha dan dilakukan melalui pengaturan internal perusahaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf