
Pantau - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Umum PGI, Jacklevyn F. Manuputty, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang telah lama terdampak oleh kerusakan lingkungan.
"PGI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo atas langkah tegas dalam mencabut izin operasional sejumlah perusahaan yang terbukti atau terindikasi merusak kawasan hutan Indonesia," ungkapnya.
Pemerintah Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Pekerja
PGI berharap audit lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin dapat dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata.
"Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan," ia mengungkapkan.
PGI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang terdampak oleh penutupan perusahaan, serta meminta pemerintah memastikan adanya tunjangan dan skema transisi yang layak agar mereka tetap dapat hidup bermartabat.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga-lembaga ekumenis dan lintas iman, kelompok masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis atas perjuangan bersama dalam mewujudkan keadilan ekologis.
PGI mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama korban bencana ekologis, khususnya masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta saling menopang dalam menghadapi penderitaan.
"PGI mengajak gereja-gereja di Indonesia untuk terus mengedukasi umat tentang panggilan iman dalam menjaga ciptaan serta mendukung gerakan masyarakat sipil dalam advokasi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat," tambah Jacklevyn.
28 Perusahaan Langgar Kawasan Hutan Dicabut Izin Operasionalnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut izin operasional 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk "Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH)" di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Satgas PKH melaporkan hasil audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan rawan bencana di Sumatera.
Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 merupakan pemegang izin PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dengan total lahan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
- Penulis :
- Aditya Yohan








