
Pantau - Sebanyak 21.588 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang telah mengantongi sertifikat halal hingga Desember 2025, baik melalui jalur self declare maupun reguler.
Data tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2019 hingga 2025, seiring kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Mayoritas Produk Halal Berasal dari Makanan dan Minuman
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Faried Suadidi, menjelaskan bahwa seluruh produk yang telah bersertifikat halal berasal dari sektor makanan dan minuman.
"Dari data yang kami terima sampai dengan Desember 2025 itu ada 21.588 UMKM sudah bersertifikat halal. Semuanya makanan dan minuman atau mamin," ungkapnya.
Dari total 49.420 UMKM yang tercatat di Kota Malang, sekitar 60 persen atau 29.652 unit usaha bergerak di sektor makanan dan minuman.
Faried menyebut bahwa produk mamin dengan bahan berisiko rendah, seperti yang tidak mengandung olahan daging, diprioritaskan dalam skema self declare.
"Makanya untuk pengurusan itu kami lihat produknya terlebih dahulu, kemudian mereka kami undang ke Malang Creative Center untuk memasukkan data ke (aplikasi) SiHalal bersama-sama. Kalau yang risiko tinggi itu contohnya olahan daging di katering sama kedai itu yang reguler," ia mengungkapkan.
Proses Sertifikasi Semakin Cepat dan Didukung Kuota Tambahan
Faried menambahkan bahwa proses pengurusan sertifikat halal di Kota Malang hingga saat ini berjalan baik, didukung oleh antusiasme pelaku usaha dan kolaborasi yang semakin kuat dengan Pendamping Proses Halal.
BPJPH juga terus menambah kuota sertifikasi halal gratis, dari 1 juta kuota pada tahun 2025 menjadi 1,35 juta kuota pada tahun 2026.
"Sekarang ada kemudahan dari BPJPH dimana dulu pengurusannya proses awal sampai akhir sekitar tiga bulan, tapi saat ini sekitar dua minggu sudah bisa dikeluarkan," tambah Faried.
- Penulis :
- Leon Weldrick







