
Pantau - Tiga Beruang Madu (Helarctos malayanus) dari Kalimantan Tengah (Kalteng) ditranslokasi ke Jawa Timur (Jatim) sebagai bagian dari upaya konservasi nasional untuk melindungi satwa langka ini.
Proses Translokasi yang Diawasi Ketat
Translokasi beruang madu ini diawasi dengan ketat oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan satwa selama proses pemindahan antar-wilayah.
Erwin A M Dabukke, Kepala Karantina Kalsel, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan agar pemindahan satwa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan dokumen lengkap.
Tindakan Karantina dan Pengawasan Kesehatan
Tindakan karantina bertujuan memastikan bahwa Beruang Madu yang ditranslokasi berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular yang dapat mengancam satwa atau ekosistem di tempat tujuan.
Proses pemeriksaan oleh Karantina Kalsel memastikan bahwa beruang madu yang dipindahkan sehat dan dokumen administratifnya lengkap, sehingga Karantina Kalsel menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan untuk satwa tersebut.
Kolaborasi dengan BKSDA dan Perlindungan Satwa Liar
Erwin menegaskan bahwa Karantina Kalsel berkomitmen untuk mendukung perlindungan dan pengawasan satwa liar melalui kolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah.
Landasan Hukum Translokasi
Translokasi ini juga dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tujuan Konservasi dan Keberlanjutan Satwa
Tujuan dari pengawasan dan tindakan karantina ini adalah untuk memastikan proses transportasi satwa berlangsung dengan aman dan tertib, serta mendukung keberlanjutan konservasi Beruang Madu di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







